HomeJabarUMK 2024 di Depok Sudah Diputuskan, Ini Besarannya

UMK 2024 di Depok Sudah Diputuskan, Ini Besarannya

Jabaran.id, Depok – Berdasarkan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok naik 3,92 persen pada tahun 2024.

Untuk diketahui, UMK Depok pada tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493 dan untuk 2024 menjadi Rp 4.878.612.

Keputusan UMK Depok 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken langsung Bey Triadi Machmudin.

Bey Triadi Machmudin menuturkan keputusan tersebut diambil setelah kabupaten/kota memberikan rekomendasi terkait penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan juga pengusaha.

Sebelum diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat perihal UMK tahun 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan untuk naik sebesar 12,99 persen.

Pemkot Depok memberikan rekomendasi Upah Minum Kota (UMK) tahun 2024 di Depok naik 12,99 persen menjadi Rp. 5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat

Kemudian, keputusan penetapan UMK Depok itu juga berdasarkan  surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

“UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yakni sebesar Rp. 5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp. 4.694.493,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya.

Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang – undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

“Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan dengan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023,” tandasnya. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here