Jabaran.id – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mencatat sejarah baru. Pasalnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri. Putusan hukuman mati ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.
Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula dari aksi pembunuhan brutal di sebuah musala saat Salat Subuh. Sujito didakwa menyimpan dendam pribadi terhadap Abdul Aziz, tetangga sekaligus Ketua RT setempat, terkait persoalan sengketa tanah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap kronologi kejadian. Sujito diketahui telah menunggu korban di dalam musala sambil membawa parang. Saat Abdul Aziz dan jamaah lain tengah menjalankan salat Subuh, Sujito masuk dan menyerang korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Cipto Rahayu, seorang tetangga yang berusaha melerai, juga tewas akibat sabetan parang. Sementara Arik Wijayanti, istri Abdul Aziz yang berprofesi sebagai guru SMP, mengalami luka berat di bagian kepala saat mencoba menghentikan pelaku.
Setelah melakukan aksinya, Sujito keluar dari musala sambil membawa parang berlumuran darah dan berteriak menuduh korban sebagai “mafia tanah”. Ia kemudian berhasil diamankan, bahkan oleh anaknya sendiri.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal dengan sejumlah pertimbangan pemberat, antara lain karena kejahatan dilakukan di rumah ibadah, saat korban sedang beribadah, dengan cara yang sangat sadis, serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
“Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ucap Widiastuti saat membacakan putusan.
Terungkap di persidangan, motif pembunuhan dipicu oleh konflik sengketa tanah. Tanah milik Sujito sempat diusulkan oleh korban untuk dijadikan jalan desa. Meski persoalan tersebut disebut telah dibahas dalam rapat RT, dendam Sujito tidak pernah reda hingga berujung tragedi berdarah.
Diketahui, para korban merupakan sosok yang dikenal baik di lingkungan masyarakat. Abdul Aziz adalah pensiunan ASN yang aktif membantu warga mengurus administrasi, sementara Cipto Rahayu dikenal sebagai dermawan yang sering membantu anak yatim.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Sujito memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding. Untuk saat ini, majelis hakim menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan di Bumi Angling Dharma.
