Jabaran.id, Depok – Pada HUT ke-79 Republik Indonesia, 712 warga binaan Rutan (WBP) Rumah tahanan atau Rutan Depok mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti menjelaskan pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan dengan baik dan terukur.
“Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi kepada WBP atas capaian perbaikan diri pada sikap dan perilaku keseharian mereka. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelas Lamarta didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi di Rutan Depok, Kecamatan Cilodong, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Lamarta menerangkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam undang-undang.
Sedangkan, lanjut Lamarta, besaran remisi kepada WBP Rutan Depok ini bervariasi, dengan rincian 138 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 174 narapidana remisi 2 bulan, 233 narapidana remisi 3 bulan, 129 narapidana remisi 4 bulan, 37 remisi 5 bulan dan 2 narapidana remisi 6 bulan
“Totalnya pada HUT Kemerdekaan tahun ini ada 712 WBP yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi, ada 13 orang yang langsung bebas dan 7 orang menjalani subsider,” ungkap Lamarta.
Adapun persyaratan dan dasar WBP mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan Rutan Depok.
“Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI di lapangan utama Kostrad Cilodong dan surat remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris,” papar Lamarta.
Lamarta berharap kepada para narapidana, khususnya yang langsung bebas dalam remisi kemerdekaan RI dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” pungkas Lamarta.