HomeNewsPolres Metro Depok Amankan 78 Kg Ganja dari Jaringan Narkoba Lintas Pulau

Polres Metro Depok Amankan 78 Kg Ganja dari Jaringan Narkoba Lintas Pulau

Jabaran.id – Bongkar Jaringan narkoba lintas pulau, Satresnarkoba Polres Metro Depok sita 78,65 kilogram ganja dan amankan 6 tersangka bandar dan kurir.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang operasi pada 5 Agustus hingga 5 September 2025.

Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RDN dan DMM.

- Advertisement -

Dari keduanya, Satresnatkoba Polres Metro Depok mengamankan 38 kilogram ganja, dua koper, serta timbangan digital.

“Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus hingga meringkus tersangka AC di Jakarta Timur dengan barang bukti 39 kg ganja yang dikemas dalam dua koper,” papar Kombes Abdul Waras,  Kamis, 25 September 2025.

Tak berhenti di situ, polisi juga membekuk RDG dan MS di Bandung. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran tersebut.

Dari serangkaian operasi itu, lanjut Kombes Abdul Waras, anggotanya mengamankan 78 paket ganja seberat 78,65 kilogram.

“Enam tersangka kami amankan, masing-masing itu berperan sebagai bandar maupun kurir. Dari pengungkapan ini, setidaknya kami sudah menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, membeberkan modus para kurir yang berpura-pura menjadi penumpang bus antarkota dari Medan menuju Jakarta.

“Modus operandinya seolah-olah itu mereka traveler. Bus antarkota jarang dilakukan pemeriksaan ketat terhadap koper, apalagi X-ray, jadi kelemahan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa ganja dari Medan ke Jakarta,” jelas Yefta.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini ternyata dikendalikan seorang bos besar berinisial PC. Saat ini, PC telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran tersangka hanya sebagai kurir dan penyimpan barang. Yang menanam jelas bukan mereka, melainkan dikendalikan oleh PC. Saat ini PC masih dalam pengembangan,” tutup Yefta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan hukum ini, keenamnya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here