jabaran.id – Kasus dugaan pencurian ijazah yang dilaporkan pengusaha muda ke Polres Metro Depok memasuki babak baru. Kini, giliran terlapor alias pihak bos air minum dalam kemasan di Depok buka suara.
Melalui legal perusahaannya, Gagas Prakoso mengungkapkan, bahwa apa yang disangkakan pelapor, FA kepada pimpinannya itu tidak benar. Ia pun membantah adanya dugaan pencurian ijazah terlebih ini melebar sampai menyeret ke entitas perusahaan.
”Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris dan yang sangat disayangkan hal ini menjadi melebar dengan mambawa-bawa entitas perusahaan milik pimpinan,” kata Gagas, Senin, 13 Oktober 2025.
Padahal, lanjut gagas, pemindahan barang dilakukan sesuai hak perdata berdasarkan kuasa pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa dan seluruh barang-barang, dokumen, termasuk ijazah disimpan dengan rapi dan tidak ada yang hilang.
“Logikanya, untuk apa pemilik mencuri ijazah SMA? Semua dokumen itu masih ada dan bisa dibuktikan,” ujarnya.
Sebelum melakukan pengosongan lahan pun, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada pelapor yang pada pokoknya meminta agar pelapor segera mengosongkan barang-barang miliknya sesuai jangka waktu yang ditentukan atas dasar berakhirnya perjanjian secara otomatis yang diakibatkan cedera janji (wanprestasi), namun hal itu tidak diindahkan FA.
”Somasi telah kita layangkan karena penyewa (pelapor) melakukan tindakan wanprestasi, sehingga kami berhak meminta pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa karna perjanjian dianggap telah berakhir secara otomatis,” tegasnya.
Gagas juga menyayangkan klaim sepihak pelapor telah terjadi kesepakatan jual beli tanah yang disewa.
Ia menguraikan bahwa awalnya pelapor menyewa tanah beserta bangunan milik pimpinannya tersebut secara pribadi, bukan atas nama perusahaan, namun yang sangat disayangkan pemberitaan yang diangkat justru menyeret-nyeret entitas perusahaan.
Kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa dengan jangka waktu sepuluh tahun, sistem pembayaran tahunan, serta kesepakatan kenaikan harga setiap tahunnya.
”Tahun pertama dan kedua pembayaran lancar. Tapi memasuki tahun ketiga, penyewa mulai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar biaya sewa tanah tersebut,” jelas Gagas.
Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris hingga Desember 2023.
Di tengah proses tersebut, penyewa sempat mengajukan penawaran untuk membeli tanah. Namun harga yang ditawarkan tidak disepakati pemilik.
Tak lama kemudian, penyewa mentransfer uang senilai Rp1 miliar dengan keterangan ‘pembayaran tanah kerukut’ tanpa kesepakatan resmi. Uang itu pun dikembalikan.
”Karna tidak ada perjanjian atau kesepakatan jual beli, transfer tersebut tidak bisa kami terima,” katanya.
Sehingga atas dasar ini, pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan balik FA ke pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, bos air minum dalam kemasan di Depok, Jawa Barat dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian ijazah.
Adapun korbannya berinisial FA, pengusaha muda yang bergerak di bidang property. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.