Jabaran.id — Nasib nahas menimpa S (52), seorang buruh harian lepas di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Saat istirahat, ia justru harus kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam ruang tamu rumahnya sendiri karena kelalaiannya membiarkan kunci kontak tetap menempel di motor.
Tak berlangsung lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap pencurian motor (Curanmor) dan menangkap dua pelaku, yakni DS (20) dan RA (19).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Fauzan kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, kata Fauzan, pelaku tidak masuk begitu saja melainkan dengan melakukan pengrusakan pada akses masuk rumah korban.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di ruang tamu dalam keadaan kunci kontak masih menempel saat korban sedang beristirahat di dalam kamar,” kata Fauzan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK-nya, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2018 yang digunakan kedua pelaku untuk mencari sasaran.
“Barang bukti motor korban akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas Fauzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku beralibi nekat melakukan aksi kriminal lantaran terhimpit ekonomi.
“Untuk motifnya ekonomi,” tukas Fauzan.
Fauzan juga menyoroti kebiasaan korban yang kerap mengabaikan faktor keamanan dengan meninggalkan kunci motor tetap menempel di kendaraan meskipun sudah berada di dalam rumah.
“Memang karena ditaruh di dalam rumah, pikiran korban itu aman. Tapi pelaku masuk dengan merusak pintu rumah korban,” terang Fauzan.
Fauzan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi warga Depok lainnya agar tidak memberikan kesempatan sedikit pun kepada para pelaku kejahatan.
“Imbauan kami, walaupun motor disimpan di dalam rumah, lebih aman dipasang kunci ganda juga,” tegasnya.
Sebelum beraksi, kata Fauzan, pelaku melakukan mapping sekitar tiga hari untuk memantau situasi hingga ada celah untuk mencuri motor.
Selain itu, saat beraksi kedua pelaku membagi tugas dengan sangat rapi demi meminimalkan risiko ketahuan warga sekitar.
“Yang masuk ke dalam rumah untuk mengeksekusi adalah DS, sedangkan RA standby di luar,” katanya.
Sebelum beralih menjadi komplotan curanmor, rekam jejak kedua pemuda ini ternyata juga pernah terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Depok.
“Sebelumnya mereka juga pernah mencuri handphone. Jadi sifatnya acak. Begitu melihat situasi aman, mereka langsung melakukan pencurian,” ujar Fauzan.
Meski sempat melakukan aksi pencurian ponsel sebelumnya, catatan kepolisian menunjukkan bahwa kedua pemuda ini baru pertama kali ini menggasak kendaraan bermotor.
“Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut,” ucapnya.
Kini, petualangan kriminal DS dan RA harus berakhir di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Fauzan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan lingkungan serta kendaraan pribadi masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Walaupun diparkir di dalam rumah, tetap gunakan pengaman tambahan agar dapat menekan dan mencegah terjadinya aksi curanmor,” pungkas Fauzan.
Pada saat mengembalikan motor kepada pemilik, Kapolsek Bojongsari juga memberikan kunci ganda untuk menambah keamanan.
