Jabaran.id,- Bandung, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Radea saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Hotel Golden Flower, Bandung, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Bandung.
Dalam paparannya, Radea menekankan bahwa penegakan perda tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya lingkungan kota yang tertib dan kondusif.
“Penegakan Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Radea.
Radea menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi landasan hukum utama dalam mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sementara itu, Perda Nomor 10 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap dinamika sosial yang terus berkembang di Kota Bandung.
“Perda terbaru memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengawasan, penegakan, dan pembinaan masyarakat secara persuasif. Harapannya, penertiban bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Radea menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman bersama serta membangun sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan perda di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi ajang dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat. Para peserta berkesempatan menyampaikan pandangan, kendala, serta masukan mengenai penerapan perda di lingkungan masing-masing. Suasana diskusi yang terbuka membuat kegiatan berjalan produktif dan edukatif.
Menutup kegiatan, Radea mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung.
“Ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (*)
