Jabaran.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kerugian finansial sangat besar yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat setiap tahunnya akibat peredaran judi online. Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam forum internasional APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) yang berlangsung di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Korea Selatan.
“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” ucap Prabowo dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025). Dengan asumsi kurs Rupiah sebesar Rp 16.600 per dolar AS, nilai kerugian tersebut setara dengan Rp 132,8 triliun yang menguap dari perekonomian Indonesia tiap tahun.
Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk memerangi berbagai kejahatan lintas batas negara. Ia menyoroti bahwa penyelundupan, korupsi, perdagangan narkotika, dan praktik judi online merupakan tantangan bersama yang membutuhkan penanganan kolaboratif. Prabowo juga menyatakan bahwa penguasaan teknologi merupakan kunci fundamental bagi kemajuan suatu bangsa.
“Saya yakin inilah arah yang harus kita tempuh ke depan. Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita dan saya yakin bahwa melalui kerja sama di dalam APEC, kita dapat mencapai tujuan ini,” pungkasnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat pernyataan Presiden dengan memberikan gambaran besaran transaksi judi online dalam beberapa tahun terakhir. Catatan PPATK menunjukkan bahwa total transaksi judi online dalam periode delapan tahun, terhitung dari tahun 2017 hingga semester pertama tahun 2025, telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 976,8 triliun. Diperkirakan terdapat 709 juta transaksi yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
Lebih lanjut, PPATK juga mencatat adanya peningkatan jumlah pemain judi online dari tahun 2023 ke 2024. Peningkatan aktivitas ini tercermin dari total deposit untuk judi online dalam dua tahun tersebut, yang secara kolektif mencapai Rp 51,3 triliun. Data-data ini mengonfirmasi tingginya volume peredaran uang ilegal di sektor yang merugikan negara tersebut. (*)
