HomeJabarUpaya Disparbud Jawa Barat Memperluas Akses Informasi Pariwisata dan Kebudayaan demi Layanan...

Upaya Disparbud Jawa Barat Memperluas Akses Informasi Pariwisata dan Kebudayaan demi Layanan Publik Optimal

Jabaran.idKepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, memenuhi undangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi publik pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi wahana pemaparan kebijakan serta strategi yang diimplementasikan oleh Disparbud Jabar dalam memenuhi hak masyarakat atas akses informasi publik.

Iendra Sofyan menjelaskan berbagai upaya yang telah dijalankan untuk meningkatkan penyebaran informasi terkait kepariwisataan dan kebudayaan.

Berbagai upaya juga telah dilakukan dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi terkait kepariwisataan dan kebudayaan seperti pengelolaan data dan informasi yang akurat,” ujar Iendra.

- Advertisement -

Langkah tersebut, menurutnya, ditambah dengan terus meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana, media informasi, serta kemitraan pengelolaan data.

Ia menyampaikan harapan bahwa upaya-upaya sistematis tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi seputar pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat.

Selain kemudahan akses, sekaligus juga mendorong promosi informasi pariwisata di Jabar,” jelasnya.

Iendra Sofyan menegaskan lebih lanjut bahwa kemudahan akses informasi merupakan kunci fundamental terciptanya layanan publik yang baik dan responsif.

Di sisi lain, anggota Komisi Informasi Jawa Barat, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa pertemuan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pokok KI.

Ini untuk mendorong badan publik di Jabar semakin terbuka. Bukan hanya dunia pariwisata saja, tetapi semua badan publik,” tutur Erwin.

Ia mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kehadiran peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi serta bagi badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here