HomeNewsTegas, Mentan Amran Cabut Izin Usaha 90 Kios Penjual Pupuk Subsidi di...

Tegas, Mentan Amran Cabut Izin Usaha 90 Kios Penjual Pupuk Subsidi di Atas HET

Jabaran.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin usaha 90 kios penjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, HET dari pemerintah sudah diturunkan 20 persen.

Hal tersebut disampaikan menteri yang juga pengusaha itu saat konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

“Ini kami minta izinnya dicabut, jangan ditunda-tunda. Itu rakyat menyakiti petani, tetapi ini dicabut izinnya,” tegas Amran.

Pencabutan izin ini dilakukan juga didapat berdasarkan laporan dari saluran pengaduan Lapor Pak Amran dalam sepekan ini. Penurunan HET pupuk subsidi 20% telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

- Advertisement -

Sebelum ini, Amran beberapa kali juga sudah meminta Pupuk Indonesia mencabut izin usaha ratusan kios karena tidak mentaati aturan HET pupuk subsidi.

Pada Jumat, 21 November lalu, Amran mengatakan telah mencabut izin usaha 115 kios yang menjual pupuk subsidi. Dia mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena ratusan kios itu menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (kios) itu harga (jual pupuk subsidi) di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran.

Bahkan, pernah sebanyak 190 distributor juga telah dicabut izin usahanya karena menjual pupuk subsidi di atas HET. Dia juga tidak memberikan ampun kepada ratusan distributor, sehingga mereka tidak lagi bisa menjual pupuk subsidi.

Penjualan pupuk subsidi dialihkan kepada Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat, 31 Oktober 2025.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here