Jabaran.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atau Imigrasi Depok mencatat telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 243 warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Sebagian besar WNA tersebut diketahui tinggal di kawasan apartemen yang tersebar di sekitar Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengungkapkan bahwa WNA asal Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring pelanggaran keimigrasian di wilayah Depok.
“Dari total 243 WNA yang ditindak, sanksi yang kami berikan berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Irvan.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan. Tercatat sebanyak 241 WNA terbukti melakukan overstay, sementara dua WNA lainnya diketahui memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan visa.
Selain Nigeria, WNA yang dikenai tindakan keimigrasian juga berasal dari sejumlah negara lain, antara lain Kamerun sebanyak sembilan orang dan India empat orang. Adapun sisanya berasal dari berbagai negara dengan jumlah yang lebih kecil.
Menurut Irvan, sebagian besar WNA tersebut hanya berdomisili di Kota Depok, namun menjalankan aktivitas dan pekerjaan di wilayah DKI Jakarta.
Ke depan, Kantor Imigrasi Depok menegaskan komitmennya memperketat pengawasan WNA, khususnya di area hunian seperti apartemen dan rumah kontrakan, guna memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
