Jabaran.id – Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Miftahudin menegaskan seluruh proses pelayanan di Kantor Imigrasi Depok berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjawab pemberitaan terkait dugaan praktik makelar paspor di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
“Tim kami telah melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemui pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi resmi,” tutur Miftahudin, dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Miftahudin, setiap permohonan paspor, termasuk perubahan data, dilakukan melalui mekanisme yang sah yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perubahan Data, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, ia juga menepis keras isu adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik percaloan atau makelar paspor.
“Kami pastikan tidak ada keterlibatan Kantor Imigrasi Depok dalam praktik percaloan. Jika ada masyarakat yang mengaku mendapatkan paspor melalui makelar, itu bukan bagian dari sistem resmi kami,” tegas Miftahudin.
Untuk membuktikan komitmen tersebut, pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi pelayanan, baik proses mulai dari pendaftaran, pengambilan biometrik, wawancara, hingga pengambilan paspor berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
“Beberapa pemohon yang kami konfirmasi secara acak di lokasi juga menyampaikan kesan positif terhadap layanan yang mereka terima,” ucap Miftahudin.
Sementara itu, salah satu pemohon paspor, Fitri mengungkapkan proses pelayanan di Kantor Imigrasi Depok jelas, cepat dan semua diinformasikan secara terbuka.
“Tidak ada pungutan liar ataupun makelar,” ujar Fitri yang ditemui di ruang tunggu pelayanan.
Senada dengan Fitri, pemohon paspor lainnya, Riko mengakui pelayanan di Kantor Imigrasi Depok bekerja secara profesional.
“Saya daftar online lewat M-Paspor, datang sesuai jadwal, langsung dipanggil. Petugasnya juga ramah,” kata Riko.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok terus memperkuat komitmen dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Imigrasi di Indonesia sebagai bentuk nyata pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kantor Imigrasi Depok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal dan membuka ruang pengaduan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
