Jabaran.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial MS (44) diamankan karena melakukan “penyuntikan” gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal Krimsus AIPDA Muhammad Juaini bersama Tim Opsnal Unit III Krimsus pada Jumat,10 April 2026. Penangkapan dilakukan di lokasi usaha pelaku di Jalan Sersan Aning No. 11, RT 04/RW 07, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan adanya praktik penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg. Pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Oka saat dikonfirmasi, Selasa, 14 April 2026.
Pelaku diketahui membeli gas subsidi 3 kg dengan harga sekitar Rp78.000, kemudian mengoplosnya ke tabung non-subsidi dan menjualnya hingga Rp200.000 per tabung.
“Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp122.000 untuk setiap tabung,” tutur Oka.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat seperti regulator khusus untuk memindahkan isi gas, serta memalsukan segel tabung agar tampak seperti produk resmi.
“Untuk satu tabung 12 kg, pelaku bisa menggunakan sekitar 2,5 hingga 3 tabung gas subsidi 3 kg, tergantung kondisi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Pelaku menjalankan usahanya secara mandiri dari rumah pribadi dan mendistribusikan hasil oplosan tersebut ke warung-warung di sekitar Depok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital
“Kemudian buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar gas dan perlindungan konsumen.
“Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Oka.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkas Oka.
