Jabaran.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di sekolah. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh seluruh siswa di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan absolut terhadap penggunaan gawai di sekolah. Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini lebih bersifat sebagai upaya pengaturan agar teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan edukatif.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin (13/7).
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa surat edaran ini memiliki sejumlah tujuan strategis yang ingin dicapai. Pertama, mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan. Kedua, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif. Ketiga, memperkuat interaksi sosial antarmurid yang selama ini cenderung tergerus oleh ketergantungan pada perangkat digital. Keempat, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang tengah digalakkan oleh kementerian. Kelima, melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif yang timbul akibat penggunaan gawai yang tidak tepat dan berlebihan.
Abdul Mu’ti juga menambahkan bahwa kebijakan ini berupaya membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di kalangan pelajar. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital tetap dioptimalkan untuk mendukung proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang lebih terstruktur dan terarah.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar berlangsung di satuan pendidikan. Dengan demikian, para siswa tetap dapat menggunakan perangkat digitalnya di luar jam pembelajaran atau untuk keperluan edukatif yang telah mendapatkan izin dari pendidik.
Menteri Mu’ti mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko yang mengintai di dunia digital. Risiko tersebut mencakup adiksi digital atau kecanduan terhadap gawai, paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia anak, kekerasan berbasis daring yang semakin marak terjadi, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental peserta didik.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, penguatan literasi digital menjadi komponen yang tidak terpisahkan dari kebijakan ini. Peserta didik tidak hanya dibatasi dalam penggunaan gawai, tetapi juga dibekali dengan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab. Literasi digital yang baik akan membantu siswa menyaring informasi, memahami etika berinternet, serta melindungi diri dari ancaman di ruang siber.
Ia menilai kebijakan pembatasan ini menjadi sangat relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari. Angka yang cukup fantastis ini menunjukkan betapa besarnya paparan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa tanpa pengawasan dan pengaturan yang jelas, durasi yang panjang di dunia maya dapat membawa dampak buruk, terutama jika konten yang dikonsumsi tidak edukatif atau bahkan berbahaya. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengawal implementasi kebijakan ini.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini tanpa mengabaikan esensi dari tujuan yang hendak dicapai.
Kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran. Penggunaan gawai untuk keperluan belajar mengajar, seperti mengakses materi pelajaran, mencari referensi, atau mengerjakan tugas digital, masih diperbolehkan dengan pengaturan yang jelas dan pengawasan dari pendidik.
Selain mengatur peserta didik, surat edaran ini juga menyoroti peran pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Keteladanan dari para guru ini menjadi faktor penting dalam membentuk kebiasaan positif siswa dalam menggunakan gawai.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen berharap tercipta ekosistem pendidikan yang lebih sehat, interaktif, dan bebas dari gangguan teknologi yang tidak produktif. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya di dunia pendidikan.
Kementerian juga mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga penyedia layanan digital, untuk bersama-sama mendukung terwujudnya penggunaan gawai yang bijak dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda Indonesia. (*)
