Jabaran.id – BPJS Kesehatan Cabang Depok resmi memperkenalkan inovasi terbaru lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar dapat mencicil tunggakan iuran secara fleksibel, mulai dari hitungan harian, mingguan, hingga bulanan.
Sosialisasi program baru tersebut dikemas dalam kegiatan “Ngopi JKN” (Ngobrol Program JKN Terkini) bersama awak media di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jumat, 19 Juni 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 dirancang khusus untuk membantu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Melalui program ini, masyarakat yang memiliki kendala finansial dapat menyelesaikan kewajiban iurannya tanpa beban berat.
“Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki pilihan pembayaran yang lebih fleksibel, baik secara bulanan maupun harian dan mingguan sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Livendri.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan angka penunggakan sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan peserta dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin, menegaskan bahwa peserta tidak perlu lagi merasa terbebani untuk melunasi total tunggakan secara sekaligus.
“REHAB 3.0 memberikan kemudahan nyata. Cicilan bisa dilakukan secara mingguan maupun bulanan sehingga terasa lebih ringan dan fleksibel,” kata Syafyuddin.
Terkait mekanisme pembayaran, skema terbaru ini memanfaatkan nomor Virtual Account (VA) khusus REHAB yang diterbitkan langsung oleh sistem. Selama peserta berada dalam masa tenor cicilan, nomor VA reguler otomatis ditangguhkan dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran biasa.
BPJS Kesehatan juga menetapkan batas minimal pembayaran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp10 ribu per transaksi. Peserta dibebaskan melakukan pembayaran setiap hari selama masa tenor yang dipilih, dengan jangka waktu maksimal pelunasan hingga 12 bulan.
Namun perlu dicatat, status kepesertaan JKN baru akan aktif kembali secara otomatis setelah seluruh total tunggakan iuran dinyatakan lunas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kehadiran REHAB 3.0, BPJS Kesehatan optimistis dapat memperluas keterjangkauan akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas finansial program JKN secara nasional.
