HomeNewsNasionalBPJS Kesehatan Tegaskan Tunggakan Iuran Peserta Mandiri Tak Terhapus Otomatis Saat Beralih...

BPJS Kesehatan Tegaskan Tunggakan Iuran Peserta Mandiri Tak Terhapus Otomatis Saat Beralih ke PBI

Jabaran.idAsisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban tunggakan iuran masa lalu. Meskipun iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah, status tunggakan yang terakumulasi selama periode sebagai peserta mandiri tetap melekat.

Tunggakan yang menjadi kewajiban saat berada di segmen PBPU atau mandiri tetap tercatat sebagai piutang dan tidak dihapus secara otomatis,” jelas Rizky Anugerah.

Ia menyatakan bahwa peserta yang telah resmi beralih ke segmen PBI tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak perubahan status kepesertaan tersebut berlaku.

- Advertisement -

Mekanisme perpindahan dari peserta mandiri ke skema PBI memang dimungkinkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Program PBI secara khusus diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Kategori fakir miskin dalam peraturan tersebut mencakup orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, serta orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak bagi diri dan keluarganya. Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada mereka yang memiliki penghasilan terbatas dan tidak cukup untuk membayar iuran jaminan kesehatan.

Proses pendaftaran peserta PBI, seperti ditambahkan Rizky Anugerah, dilaksanakan melalui Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial. Durasi proses administrasi perubahan status dari peserta mandiri ke PBI dapat bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, bergantung pada kelengkapan dokumen dan koordinasi antarinstansi terkait.

Untuk memastikan status kepesertaan dalam skema PBI, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pengecekan ini penting untuk mengonfirmasi apakah seseorang telah secara resmi tercatat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah

Selain kriteria tersebut, peserta mandiri yang ingin beralih ke PBI juga harus memenuhi syarat administratif, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Dukcapil;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here