Jabaran.id – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm., kampus ini menerapkan skema “Tenaga Profesional” sebagai solusi jangka panjang bagi dosen dan tenaga kependidikan yang belum beralih status. Langkah inovatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan isu internal, tetapi juga menjadi cetak biru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain di Indonesia.
Penataan ini sejatinya merupakan agenda nasional pemerintah berdasarkan UU ASN No. 20/2023 yang mewajibkan seluruh pegawai instansi pemerintah berstatus ASN, dengan batas toleransi hingga Desember 2025. Di kampusnya, mayoritas pegawai telah berhasil bertransisi. Dari 334 dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang tercatat wajib mengikuti seleksi ASN-PPPK, sebanyak 278 orang yang mengikuti tes dinyatakan lulus secara keseluruhan berkat skema khusus dari pemerintah.
“Saat ini mereka yang telah beralih menjadi ASN-PPPK tersebut telah berstatus sebagai ASN-PPPK dan memiliki hak serta kewajiban yang relatif sama dengan ASN-PNS. Langkah ini sangat baik untuk pengelolaan SDM UPNVJ ke depan,” ujar Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm.
Meski demikian, saat ini masih terdapat 44 pegawai di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang berstatus non-ASN karena berbagai faktor, mulai dari kendala administratif, kondisi kesehatan, hingga tugas studi di luar kota atau luar negeri saat seleksi berlangsung. Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk tidak menelantarkan para pegawai tersebut, mengingat kontribusi besar yang telah mereka berikan terhadap kemajuan institusi, seperti dalam penguatan riset dan akreditasi kampus.
“Betapapun sebagian besar dari mereka adalah dosen-dosen yang menjadikan UPNVJ tempat kerja mereka satu-satunya, menjadikan UPNVJ sebagai wadah dedikasi mereka sebagai dosen profesional. Sebagian dari mereka bahkan telah berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPNVJ, seperti memimpin akreditasi, menguatkan pusat-pusat riset, dan sebagainya. Jadi, mereka harus terus diperjuangkan,” papar Prof. Venus.
Guna merumuskan formula terbaik, Tim Transisi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta telah melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek formal, termasuk hukum dan kebijakan publik. Melalui kajian komprehensif mengenai asas-asas regulasi, universitas kini siap mengimplementasikan kebijakan konkret demi kepastian nasib para dosen non-ASN tersebut.
“Kita sudah secara komprehensif membicarakan aspek hukum ini selama tahun 2025, bicara asas-asas hukum sampai logika hukum. Kita sudah mendiskusikan asas non-retroaktif terkait aturan yang tidak bisa berlaku surut, hingga asas lex superior derogat legi inferior, yang menyatakan aturan yang lebih rendah hilang keberlakuannya saat aturan yang lebih tinggi mengatur yang sebaliknya. Hingga bicara logika hukum. Setelah seluruh kajian hukum tersebut dirasa cukup, kami bersepakat inilah saatnya beraksi. No more talking, time for action,” tegas Prof. Venus.
Status Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memberikan landasan legal yang kuat untuk memproses pemenuhan hak-hak pegawai melalui jalur Tenaga Profesional. Pihak kampus juga terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar status ini dapat disinkronisasikan menjadi Dosen Tetap Tenaga Profesional yang sah secara regulasi profesi.
Prof. Anter Venus optimistis sinkronisasi regulasi lintas instansi ini akan segera rampung dan membawa angin segar bagi dunia pendidikan tinggi.
“Ini bukan masalah sederhana karena melibatkan berbagai instansi pemerintah, dan beragam regulasi yang harus disinkronisasi. Oleh karena itu, kita harus memahaminya secara utuh dan komprehensif. Tapi insyaallah semangat pemerintah mau menyelesaikan masalah ini kok. Kalau masalah di UPNVJ selesai, maka secara nasional masalah ini selesai. Solusi di UPNVJ nanti dapat direplikasi di PTN lainnya,” pungkas Prof. Venus.
