Jabaran.id – Sebanyak 744 minuman keras (Miras) berbagai merek disita Satnarkoba Polres Metro Depok dari Toko Ravens di kawasan Apartemen Saladin Mansion, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin petang, 29 Juni 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Yefta Ruben Hasian Aruan menjelaskan, penggerebekan toko minuman keras itu menanggapi informasi dari masyarakat tentang penjualan miras tanpa izin.
“Jadi kita pastikan tadi, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 Kota Depok, bahwa jelas diatur bahwa penjualan miras itu harus diatur secara tegas dan ketat di Depok ini,” ujar Yefta.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Yefta, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menyita744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis.
“Yang kami sita mulai dari bir hingga yang kadar alkoholnya tinggi. Nantinya akan proses lanjut dengan berbagai penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, maupun Perda Pemerintahan Kota Depok itu sendiri,” tegas Yefta.
Mantan Kapolsek Bojongsari ini mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, toko miras tersebut sudah beroperasi selama setahun.
“Di dalam juga ada mini bar. Jadi memang bukan berarti untuk bar dengan musik atau segala macam, tidak. Tapi memang disediakan seperti tempat duduk saja begitu, tapi memang interiornya seperti bar, gitu. Mini bar lah,” ungkap Yefta.
Saat ini Satresnarkoba Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok.
“Nantinya kita melakukan proses penyidikan dengan melibatkan dari Pemerintah Kota Depok, di sini mungkin dari Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan untuk mengambil informasi atau memastikan bahwa memang toko Ravens ini tidak memiliki izin yang resmi,” ucap Yefta.
