HomePendidikanUPNVJ Hormati Judicial Review Dosen di MK dan Buka-Bukaan Soal Gaji BLU

UPNVJ Hormati Judicial Review Dosen di MK dan Buka-Bukaan Soal Gaji BLU

Jabaran.id – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyatakan sikap resmi untuk menghormati penuh langkah konstitusional yang ditempuh sejumlah dosen.

Langkah tersebut berupa pengajuan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Guru dan Dosen yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak rektorat menilai aksi hukum ini sebagai bagian dari hak warga negara dan dinamika positif dalam iklim akademik yang sehat.

“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi,” kata Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus dalam keterangan resminya di Jakarta.

Prof. Anter Venus juga menambahkan, dinamika yang terjadi saat ini tidak lepas dari masa transisi kepegawaian nasional yang memang membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, khususnya perguruan tinggi negeri yang bertransformasi.

- Advertisement -

Oleh karena itu, pihak manajemen universitas berkomitmen untuk terus mengedepankan asas musyawarah demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” ucap Anter Venus menegaskan komitmen institusi dalam menyerap aspirasi internal.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral universitas dalam memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan berbasis data detail serta kredibel kepada publik, pihak rektorat merasa perlu meluruskan informasi yang beredar mengenai kesejahteraan pengajar.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Ahsin Tohari, akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi yang kini berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Klarifikasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan perspektif yang berimbang mengenai struktur remunerasi di lingkungan UPNVJ.

Ahsin mengatakan, ia memahami dan berempati atas keresahan yang muncul jika publik melihat besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yang berada di kisaran Rp3,17 juta. Angka tersebut diakui memang sering kali memicu salah paham di masyarakat jika tidak dipahami secara utuh bersama komponen tunjangan lainnya.

Ia menjelaskan secara perinci bahwa struktur pendapatan dosen di UPNVJ sebenarnya dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi, bukan hanya bersumber dari gaji pokok semata. Komponen tersebut meliputi tunjangan kinerja, insentif berbasis beban kerja dosen (BKD), hingga insentif kebijakan BLU lainnya. Akumulasi dari seluruh komponen tersebutlah yang pada akhirnya membentuk total penerimaan utuh (take-home pay) yang proporsional bagi para tenaga pendidik.

“Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU,” ujarnya mengungkapkan mekanisme internal kampus.

Selain mengenai struktur penghasilan total, Ahsin juga memaparkan regulasi mengenai kompensasi uang makan pegawai yang sempat menjadi sorotan. Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan asas keadilan bagi seluruh pegawai, UPNVJ telah menerapkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi canggih face recognition yang terintegrasi secara otomatis melalui gawai masing-masing dosen dan tendik.

Adapun tarif uang makan yang ditetapkan adalah sebesar Rp37.000,- per hari, yang mekanismenya dibayarkan secara proporsional sesuai dengan data kehadiran fisik riil yang terekam secara digital pada sistem. Kebijakan ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran negara agar tepat sasaran dan sesuai dengan performa kehadiran di lapangan.

“Sistem presensi kami bersifat transparan dan dapat dipantau langsung oleh setiap pegawai. Nilai uang makan yang diterima merupakan kalkulasi otomatis dari kehadiran fisik. Kami memastikan bahwa sistem ini berlaku sama bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahsin.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here