HomeJabarPolisi Gulung Komplotan Pencuri Truk dan Pikap di Bogor-Depok, Pakai Peretas GPS

Polisi Gulung Komplotan Pencuri Truk dan Pikap di Bogor-Depok, Pakai Peretas GPS

Jabaran.id – Unit Reskrim Polsek Tajur Halang berhasil mengakhiri petualangan komplotan pencuri kendaraan roda empat jenis niaga yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bogor dan Depok. Tidak tanggung-tanggung, petugas langsung menciduk empat orang tersangka sekaligus di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Komplotan pencuri yang sudah beraksi selama bertahun-tahun ini diketahui mengincar mobil niaga seperti truk dan pikap karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito menjelaskan penangkapan ini berhasil mengungkap dua laporan pencurian yang terjadi berdekatan pada Juni 2026.

“Ada dua LP yang kami tangani di Polsek Tajur Halang. Pertama, terkait hilangnya mobil pick-up di Desa Tajur Halang, dan kedua terkait pencurian truk Mitsubishi di Desa Kalisuren,” ungkap Iptu Raden Suwito saat konferensi pers di Mapolsek Tajur Halang, Jumat, 17 Juli 2026.

- Advertisement -

Dalam komplotan pencuri ini, masing-masing pelaku memiliki peran yang rapi. Tersangka utama berinisial R bertindak sebagai eksekutor lapangan dan diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Sementara tersangka I dan M bertugas memantau situasi sekitar sebelum eksekusi dimulai. Tersangka keempat, G, berperan penting sebagai penadah sekaligus bertugas mempreteli dan menghilangkan ciri fisik kendaraan hasil curian agar tidak dikenali,” tuturnya.

Modus operandi yang digunakan komplotan pencuri ini terbilang cerdik karena memanfaatkan teknologi canggih. Selain menyita barang bukti konvensional seperti kunci letter T, tang, dan kunci gembok besar, polisi juga mengamankan sebuah perangkat elektronik berbentuk mirip USB.

“Alat khusus ini dicolokkan ke pemantik api (lighter) mobil segera setelah mesin menyala, yang berfungsi memblokir atau membuyarkan sinyal GPS agar posisi kendaraan tidak bisa dilacak oleh pemiliknya,” papar Kapolsek Tajur Halang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini demi memenuhi kebutuhan hidup harian. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk melacak lokasi penjualan unit, menghitung total keuntungan, serta memburu kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih besar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Raden Suwito.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here