Jabaran.id – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus penjambret tas mahasiswi Universitas Indonesia (UI) usai belanja di minimarket kawasan Kemang Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Gede Oka Utama mengungkapkan, tersangka berinisial SB (28 tahun) yang merupakan residivis pada 2019 dan 2022.
Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan mahasiswi UI di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Untuk modus operandi pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua, menarik tas korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh di mana tas tersebut berisi barang berharga milik korban,” kata Oka saat rilis di Zam Zam Tower, Kamis, 29 Oktober 2026.
Adapun kronologinya, saat korban berangkat ke kampus, sekitar 350 meter dari kosnya tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menarik tas korban.
“Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka, serta-merta masyarakat di sana menolong korban dan membawa korban ke rumah sakit,” papar Oka.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Oka, korban ataupun keluarga korban melapor ke Polsek Beji dan tim opsnal Jatanras bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Beji melakukan olah TKP mendalam, menginterogasi saksi-saksi serta menganalisa dan merunut CCTV di sekitar TKP hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
“Saudara SB yang merupakan warga Depok dan memang pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya di
mini market pada saat pelaku sedang berbelanja di mini market Jakarta Selatan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, kata Oka, barang bukti yang diamankan berupa motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, dus tablet dan tas milik korban.
“Atas kejadian ini, tersangka atau pelaku kami sangkakan pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Oka.
Oka pun menyampaikan kepada masyarakat tetap waspada dan apabila mengalami kejadian ataupun mengetahui kejadian, silakan segera untuk menelepon 110.
“Kami Polres Metro Depok siap menindak ataupun merespon cepat segala ataupun semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” pungkas Oka.


