HomeKriminalPolres Metro Depok Ringkus Spesialis Jambret 30 TKP di Depok dan Bogor

Polres Metro Depok Ringkus Spesialis Jambret 30 TKP di Depok dan Bogor

Jabaran.id – Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan penjambret berinisial MF (27 tahun) yang sudah beraksi hingga 30 kali di wilayah Depok dan Bogor sejak awal 2026. Selain meringkus MF, polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan berinisial AR (29 tahun).

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Parakan Jaya, Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Made Gede Oka Utama mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan nomor: LP/B/56/X/2026/SPKT/POLSEK TAJUR HALANG/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA, 07 OKTOBER 2026.

Pelaku jambret yang beraksi di 30 TKP di Depok dan Bogor, MF (27 tahun) bersama penadahnya AR (29 tahun) saat digelandang jajaran Reskrim Polres Metro Depok, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Foto : Arzaquna

“Untuk korban sendiri, seorang ibu rumah tangga, kemudian pelaku yang kami amankan atau kami sudah berhasil tangkap dan sudah kita lakukan upaya hukum yaitu penahanan, yaitu yang pertama Saudara MF, kemudian yang kedua adalah Saudara AR. Kita lakukan penangkapan di hari Jumat 16 Oktober 2026,” ungkap Oka saat rilis di Zamzam Tower, Jalan Margonda, Kota Depok, Selasa, 20 Oktober 2026.

- Advertisement -

Oka menerangkan modus operandi yang digunakan MF adalah memepet kendaraan korban secara tiba-tiba di lokasi yang sepi. Pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa hingga tali tas terputus dan membawa lari barang-barang berharga di dalamnya.

“Pelaku merampas tas korban dari penguasaan korban secara paksa atau biasa kita kenal dengan jambret. Tas korban berisi satu unit handphone serta uang tunai Rp500.000,” kata Oka.

Berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah TKP, serta olah data digital, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Depok berkolaborasi dengan Polsek Tajurhalang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama beserta penadahnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, MF yang merupakan residivis kasus serupa ini mengakui telah melancarkan aksinya di puluhan titik berbeda. Rinciannya meliputi 11 kali di Bojonggede, 8 kali di Tajurhalang, 8 kali di Cilebut, dan 3 kali di Bojongsari.

“Dari hasil interogasi, pelaku utama mengakui melakukan tindak pidana modus jambretnya itu sebanyak 30 kali sejak bulan Januari 2026. Rata-rata sasarannya adalah ibu-ibu rumah tangga atau wanita yang sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Oka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi, helm bogo, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta lima unit ponsel hasil kejahatan dari tangan penadah.

Atas perbuatannya, Oka menegaskan, tersangka MF dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka AR dijerat Pasal 491 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat ataupun mengalami peristiwa tindak pidana agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center kami di 110,” pungkas Oka.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here