HomeJabar​Demi Pertahankan Motor, Emak-emak di Rumpin Bogor Terseret Sejauh 300 Meter

​Demi Pertahankan Motor, Emak-emak di Rumpin Bogor Terseret Sejauh 300 Meter

Jabaran.id – Aksi nekat dilakukan seorang emak-emak bernama Yulianah (38) di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Demi mempertahankan sepeda motor miliknya dari aksi pencurian, Yulianah rela terseret hingga sejauh 300 meter, Minggu, 18 Oktober 2026 siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa menegangkan itu bermula saat Yulianah bersama rekannya, Intan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam berplat nomor F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako untuk berbelanja.

Namun, saat berada di dalam toko, perhatian Yulianah teralihkan oleh sosok pria tak dikenal yang tiba-tiba menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, tanpa ragu Yulianah langsung berlari keluar toko dan berusaha menghentikan pelaku.

Sambil berupaya memegang motor, pelaku justru terus menggeber gas kendaraan tersebut. Akibatnya, Yulianah tertarik dan terseret di jalanan sepanjang kurang lebih 300 meter sebelum akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelaku hilang kendali dan terjatuh.

- Advertisement -

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian dramatis tersebut langsung berhamburan mengejar pelaku. Pria berinisial AB alias Tiar yang diduga sebagai pelaku pencurian itu pun tak bisa berkutik setelah berhasil dikepung dan diamankan oleh warga.

Petugas dari Polsek Rumpin bersama Polres Bogor yang menerima laporan warga langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan melalui Unit Reskrim Polsek Rumpin, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Kini, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Chandra Purba bersama Aipda Meryagung S. Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku AB alias Tiar terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas kejadian ini, Polsek Rumpin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, mengunci stang, serta menambahkan kunci pengaman ekstra guna mencegah aksi kejahatan serupa.

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here