Jabaran.id – Nama ‘Amerika Serikat’ memiliki dua aspek yang berbeda: ‘Amerika’ merujuk pada penemuan Dunia Baru oleh penjelajah Italia, Amerigo Vespucci, sedangkan “Serikat” mencerminkan persatuan antara koloni-koloni yang menjadi negara-negara bagian Amerika Serikat. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang makna dan asal muasal nama tersebut:
Amerika
Nama ‘Amerika’ berasal dari Amerigo Vespucci, seorang penjelajah Italia yang hidup pada abad ke-15. Vespucci terlibat dalam beberapa ekspedisi ke Dunia Baru pada masa itu, termasuk penjelajahan pesisir Amerika Selatan.
Ia menulis surat-surat yang mendeskripsikan perjalanannya dan mengusulkan bahwa benua yang ditemuinya adalah sebuah benua yang terpisah dan berbeda dari Asia.
Pada tahun 1507, seorang kartografer Jerman bernama Martin Waldseemüller menggunakan nama ‘Amerika’ untuk pertama kalinya dalam peta dunia yang ia buat.
Nama tersebut diambil dari nama Amerigo Vespucci sebagai penghormatan atas kontribusinya dalam menjelajahi Dunia Baru. Seiring berjalannya waktu, nama ‘Amerika’ menjadi digunakan secara luas untuk menyebut benua ini.
Serikat
Setelah Deklarasi Kemerdekaan pada tahun 1776, koloni-koloni Amerika yang memberontak membentuk pemerintahan sendiri yang dikenal sebagai ‘Persatuan’ (Union). Namun, sebelum adopsi Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1787, negara-negara bagian tersebut secara resmi dikenal sebagai ‘Konfederasi’ atau ‘Serikat’.
Ketika Konstitusi disetujui, nama resmi negara tersebut adalah ‘Persatuan Amerika Serikat’ atau ‘The United States of America’. Nama ini mencerminkan persatuan politik dan kerjasama antara negara-negara bagian yang membentuk entitas tunggal dengan pemerintahan federal. Istilah “Serikat” juga mengacu pada ide bahwa negara-negara bagian bersatu dalam sistem federal yang menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebebasan negara-negara bagian.
Dengan demikian, nama ‘Amerika Serikat’ menggabungkan penghormatan terhadap penjelajah Amerigo Vespucci yang menyumbangkan pengetahuan tentang Dunia Baru, serta menekankan persatuan politik dan kerjasama antara negara-negara bagian yang membentuk negara merdeka tersebut. (*)