Jabaran.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor berinisial AS, R, AH, dan ZS. Tak main-main, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisinya yang kerap dibawa saat beraksi.
“Lima TKP (tempat kejadian perkara) ini yang sudah secara resmi dibuat laporan polisi, dan juga beberapa TKP lainnya yang masih kita lakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama saat konferensi pers penangkapan komplotan Curanmor bersenpi di Zamzam Tower, Senin, 25 Mei 2026.
Beberapa lokasi yang pernah menjadi sasaran empuk komplotan ini di antaranya Kalimulya Cilodong, Griya Asri Sawangan, Pancoran Mas, hingga wilayah Kabupaten Bogor.
Pelarian sindikat ini akhirnya terendus petugas setelah melakukan penyelidikan mendalam. “Pada hari Sabtu, pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Oka.
Dalam menjalankan roda kejahatannya, keempat pelaku ternyata berbagi peran dengan rapi. Tersangka AS dan R bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan AH dan ZS berperan sebagai joki sekaligus penadah motor hasil petikan.
“Nah dalam melakukan aksinya si R dan AS ini membawa senpi rakitan dan kunci T,” jelas Oka. Selain senpi mirip pistol koboi tersebut, polisi juga menyita lebih dari 20 pelat nomor kendaraan dan sejumlah sepeda motor hasil rampasan.
Usut punya usut, mental kriminal AS dan R rupanya didapat karena mereka merupakan residivis kambuhan atas kasus serupa. “Dua pelaku curanmor yang menggunakan senpi ternyata memang pernah menjalankan masa hukuman di salah satu kota di wilayah Indonesia,” ucap Oka.
Karena rekam jejaknya yang licin, kedua eksekutor ini bahkan nekat melawan petugas saat akan diamankan. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur tepat di kaki mereka masing-masing hingga pincang. Meskipun para pelaku berkilah senpi tersebut hanya untuk menakut-nakuti korban, polisi tidak mau ambil risiko.
“Kami menilai bahwa para pelaku dengan membawa senjata api dan berusaha melukai para korban, sehingga dua tersangka ini kita beri tindakan tegas terukur,” tegas Oka.
Kini, keempatnya harus bersiap menghadapi masa depan suram di balik jeruji besi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 477 tentang pencurian pemberatan dan juga Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Tentunya kami Sat Reskrim Polres Metro Depok berupaya maksimal mengungkap segala jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan juga membahayakan para korban,” pungkas Oka.
