Jabaran.id, Depok – Barang bukti hasil dari 183 perkara tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (22/2/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini berdasarkan sa u Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan juga Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48).
“Amarnya itu memutuskan dan juga memerintahkan barang bukti dari 183 perkara,” ujar Ubaidillah.
Kemudian, Ubaidillah menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan ini antara lain narkotika golongan 1 jenis ganja dari 26 perkara seberat 7,5 kilogram, Shabu dari 76 perkara dengan berat 532,88 gram.
“Ada juga obat-obatan terlarang dengan jenis Ekstasi dari tiga perkara sebanyak 31.750 butir,” jelasnya.
Lalu, ada senjata tajam dari 13 perkara berupa lima celurit, dua pisau, 2 badik, corbek, samurai, pedang hingga golok yang masing-masing itu satu buah.
Kemudian ada 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian hingga barang yang lainnya dan pidana khusus 261 botol minuman beralkohol.
“Pemusnahan barang bukti ganja, pakaian barang lainnya ini dan alat hisap shabu dengan cara dibakar. Kemudian untuk senjata tajam itu dipotong. Lalu minuman beralkohol dilindas dengan alat berat dan shabu dilarutkan dalam air serta cairan kimia, jadi itu tak bisa digunakan lagi,” paparnya.
Disisi lain, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menerangkan, jika barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, shabu, ekstasi, dan juga senjata tajam yang terkait dengan kasus dari tawuran.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan serta menjaga ketertiban masyarakat,” tutur Arya Perdana.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari berbagai operasi dan juga penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta jaksa.
Dirinya menjelaskan komitmennya untuk terus melakukan segala upaya guna memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya ini.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan hingga ketertiban masyarakat,” tutup Arya. (*)