Jabaran.id, Depok – Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49) yang menjadi buronan selama 5 bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil pihak kejaksaan sebanyak 3 kali dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Depok.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dia pun divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah menjelaskan bahwa terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi.
“Namun demikian, kami tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido,” kata Arif, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, ia menerangkan, Alfrido langsung diserahkan ke eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
Lebih lanjut ia menerangkan, perbuatan terpidana Alfrido menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut (76).
‘Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa. Kejaksaan Negeri Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” demikian Arif memungkas. (*)