Jabaran.id – Pasangan suami-istri yang membuat video asusila ditangkap polisi. Dimana, dalam video tersebut menampilkan perempuan yang mengenakan cadar memamerkan alat kelaminnya saat buang air kecil di kawasan perkebunan teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diketahui perempuan yang mengenakan cadar tersebut teridentifikasi berinisial DM (27), dia adalah warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey terjadi pada awal bulan Mei 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kombes Kusworo.
Setelah Polresta Bandung melakukan penyelidikan, Kusworo menjelaskan, kalau video asusila yang viral di media sosial tersebut diperjualbelikan.
“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun mendapatkan identitas orang yang ada di video tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bercadar DM (27).
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa perempuan ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” tambahnya.
Kusworo menjelaskan, ada empat video yang dibuat pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey. (*)