HomeJabarBea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Jabaran.id — Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan 10 juta batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dan 642 kilogram tekstil atau kain di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305 dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur serta dibakar dalam mesin pembakar.

“Keberhasilan penindakan hingga tahap pemusnahan ini merupakan buah dari koordinasi dan sinergi yang solid antara Bea Cukai Bogor dengan Pemda, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu lanjut Finari, terhitung sejak Januari hingga Juli 2026, sinergi ini telah membuahkan 161 keli penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total barang bukti mencapai 10.479.311 batang rokok ilegal.

“Penindakan melalui operasi jalur darat, pengawasan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar,” tuturnya.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dimusnahkan. Sementara 233.298 batang rokok ilegal masih dalam proses persetujuan untuk dimusnahkan,” bebernya.

Bea Cukai Bogor mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk terus mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ia menegaskan, masyarakat diharapkan turut aktif menolak peredaran rokok ilegal, serta tidak ragu untuk melaporkan indikasi pelanggaran cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat.

“Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai,” pungkasnya.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here