Jabaran.id, Depok – Pelayanan Kesehatan di 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas yang berada di Kota Depok mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadhan.
Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas itu disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Nomor 800/1448-Umum yang ditunjukkan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menuturkan, hal itu adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan, tenaga kesehatan kami tetap memberikan pelayanan prima untuk masyarakat dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok, Rabu (13/3/2024).
Mary menjelaskan, untuk pelayanan 24 jam itu tetap beroperasi pada 11 Puskesmas di setiap kecamatan.
Setiap pimpinan Puskesmas bisa mengatur pelaksanaan jam kerja ataupun shift supaya pelayanan itu bisa optimal.
Kemudian, dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan juga diharapkan memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit pelayanan kesehatan.
“Harapannya, kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat tetap optimal dengan jadwal operasional yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Berikut adalah pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan di lingkungan UPTD Puskesmas Dinkes Kota Depok:
1. Hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.00
Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat pukul 07.30 -12.30
Waktu istirahat pukul 11.00 – 12.00
3. Hari Sabtu pukul 07.30 -12.30
Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.00
Berikut 11 Puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam selama Ramadan:
1. UPTD Puskesmas Cilodong
2. UPTD Puskesmas Sukmajaya
3. UPTD Puskesmas Cimanggis
4. UPTD Puskesmas Tapos
5. UPTD Puskesmas Bojongsari
6. UPTD Puskesmas Cinere
7. UPTD Puskesmas Beji
8. UPTD Puskesmas Pancoran Mas
9. UPTD Puskesmas Ratu Jaya
10. UPTD Puskesmas Kedaung
11. UPTD Puskesmas Limo. (*)