Jabaran.id – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan mengungkapkan pada Juli 2025 lembaganya tengah mengadili tiga kasus viral.
Bambang menguraikan perkara pertama terkait pembakaran mobil polisi yang terjadi di Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
“Oleh GRIB ya, itu sedang kami sidangkan, hari ini juga masih kami sidangkan,” tutur Bambang baru-baru ini.
Kedua, lanjut Bambang, kasus Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata dengan tersangka Tony Simanjuntak (45 tahun).
“Undang-Undang darurat membawa senjata,” lanjut Bambang.
Tony Simanjuntak merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti yang diduga menjadi aktor intelektual pembakaran mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Buntut dari aksi pembakaran mobil polisi tersebut, Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai turun tangan menangkap sejumlah anggota GRIB Jaya yang terlibat.
Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok bergelar Doktor ini mengatakan, kasus viral selanjutnya yang ditangani yakni perkara pencabulan siswi SMP dengan tersangka RK yang merupakan Anggota DPRD Kota Depok aktif dan ditetapkan tersangka pada Januari 2025.
RK dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Semuanya berjalan, ini terima kasih semua, media untuk mengawasi kami, insyallah kami memberikan rasa keadilan sebagaimana fakta di persidangan,” ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
