HomeJabarCegah Kecurangan, Pemkot Depok Cek Keakuratan Pompa Ukur

Cegah Kecurangan, Pemkot Depok Cek Keakuratan Pompa Ukur

Jabaran.id, Depok – Untuk melihat kesesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan melalui alat pompa (nozzle) Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan hingga pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU 34.16402, Jalan Raya Margonda, Senin (22/01/24) kemarin.

“Kali ini kami (Pemkot Kota Depok) mencoba ke pom bensin guna melihat ukuran yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen,” ujar Bang Imam, sapaannya dikutip melalui laman resmi Pemkot Depok.

Sebanyak 30 alat pompa pun dilakukan pengecekan satu persatu oleh tim penera UPTD Metrologi Legal.

Selanjutnya, Bang Imam juga menempelkan stiker bertuliskan tanda tera sah dan segel.

“Alhamdulillah di Kota Depok ini kita akan daerah tertib ukur, maka dari itu semua pom bensin, timbangan pasar ataupun kegiatan yang lain kita lakukan di tera ulang, supaya kotanya lebih berkah karena timbangannya betul,” beber Bang Imam.

“Jika pom bensin itu ditera ulang setiap satu tahun sekali, sekaligus ada sidak supaya mereka tak mempermainkan. Bila ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen juga dapet melihat tandanya, mereka itu sudah tera ulang,” terang Bang Imam.

Dijelaskan Bang Imam, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan untuk berbagai hal.

Misalnya itu seperti air minum, bensin, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.

Bang Imam menuturkan, pengusaha yang melakukan kecurangan akan mendapatkan sanksi satu tahun kurungan ataupun denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.

“Namun ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yakni Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Sehingga, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp 2 miliar,” tutur Bang Imam.

Sementara itu, pengawas SPBU 34.16402 Margonda, Bunyamin menjelaskan, sejak pertama berdiri pada tahun 1990-an lalu, pom bensin ini telah rutin melakukan tera-tera ulang.

Menurut Bunyamin, hal tersebut penting untuk menjaga kenyamanan dan melindungi konsumen dari kecurangan takaran.

“Sangat penting ini legalisasi ukuran, konsumen juga menjadi tahu jika ada stiker ini berarti telah dilakukan tera, dan tidak curang,” tutup Bunyamin. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here