Jabaran.id – Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, entah itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau liburan, memiliki paspor adalah hal yang sangat penting sebagai dokumen identitas resmi. Paspor juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Namun, bagaimana cara dan syarat untuk mengurus paspor pada tahun 2024? Apakah ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya? Apakah prosesnya rumit dan memakan waktu? Jangan khawatir, berikut adalah informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat mengurus paspor tahun 2024 yang mudah dan praktis.
Cara Mengurus Paspor Tahun 2024
Ada dua cara untuk mengurus paspor pada tahun 2024:
Cara Pertama:
Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buat Akun Baru: Mulailah dengan membuat akun baru di aplikasi tersebut dan isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan.
Pilih Layanan yang Dibutuhkan: Pilih layanan yang Anda butuhkan, apakah itu pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Anda bisa memilih antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
Pilih Lokasi Kantor Imigrasi: Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
Pilih Jadwal Kunjungan: Tentukan waktu kunjungan Anda ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
Isi Formulir dengan Lengkap: Isilah formulir dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan identitas lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
Unggah Dokumen yang Dibutuhkan: Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta, dan lain-lain. Pastikan semua file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi dan Pembayaran: Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diberikan melalui E-commerce, Minimarket, atau M-banking.
Cara Kedua:
Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Di sana, Anda akan mengisi data melalui aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen Anda. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, Anda akan menjalani proses foto, sidik jari, dan wawancara.
Syarat Bikin Paspor 2024
Syarat bikin paspor 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu keluarga (KK).
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
– Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
– Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.
Biaya Mengurus Paspor Tahun 2024
Biaya pengurusan paspor tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah rinciannya:
– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
– Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
– Paspor rusak: Rp 500.000,-
Demikianlah informasi mengenai cara dan syarat mengurus paspor tahun 2024 yang mudah dan praktis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selamat mencoba! (*)