HomeNewsNasionalDeretan Kebijakan Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbudristek, Mulai dari Kurikulum Sampai Pramuka

Deretan Kebijakan Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbudristek, Mulai dari Kurikulum Sampai Pramuka

Jabaran.idKejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan yang diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, ini menempatkannya sebagai tersangka kelima dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek digitalisasi pendidikan pada rentang tahun 2019 hingga 2022.

Nadiem Makarim pertama kali dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk masuk dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. Awalnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan kemudian dilantik kembali dengan nomenklatur baru, Kemendikbudristek, pada 2021 setelah peleburan dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Ia bertahan dalam posisi tersebut hingga akhir masa jabatan pemerintahan pada Oktober 2024.

Selama lima tahun memimpin, Nadiem meluncurkan berbagai kebijakan besar di bawah payung program “Merdeka Belajar”. Berikut adalah beberapa kebijakan kontroversial yang diterbitkan selama masa jabatannya:

1. Kurikulum Merdeka

- Advertisement -

Kurikulum ini diluncurkan pada masa pandemi Covid-19 dengan visi untuk memerdekakan siswa dari beban kurikulum yang dinilai kaku dan memberikan ruang lebih besar bagi kreativitas guru. Namun, implementasinya dihadapkan pada tantangan seperti ketidaksiapan infrastruktur, kesenjangan antarwilayah, dan variasi kompetensi guru di lapangan.

2. Pramuka Bersifat Sukarela

Kebijakan yang dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini mengubah status Pramuka dari wajib menjadi sukarela. Sekolah tetap diwajibkan menyediakan kegiatan Pramuka, tetapi siswa tidak diharuskan mengikutinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penurunan partisipasi dan dampaknya terhadap pembinaan karakter dan kedisiplinan siswa.

3. Penghapusan Kewajiban Skripsi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan D4. Tugas akhir dapat digantikan dengan proyek, prototipe, atau bentuk karya lain sesuai karakteristik program studi. Kebijakan ini memicu kontroversi di kalangan akademik karena dikhawatirkan dapat menurunkan standar kualitas lulusan.

4. Rencana Kenaikan UKT

Isu yang memicu gelombang protes besar-besaran terjadi pada 2024, yaitu rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Mahasiswa dari berbagai daerah melakukan demonstrasi menentang kebijakan yang dinilai membebani keluarga di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Protes tersebut berakhir dengan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun tersebut.

5. Pembubaran BSNP

Kebijakan struktural dilakukan dengan membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 2021 melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Lembaga ini digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada langsung di bawah kendali Mendikbudristek. Perubahan ini menuai kritik karena dianggap menghilangkan independensi dalam penetapan standar pendidikan nasional.

6. Kasus Pengadaan Chromebook

Latar belakang penetapan Nadiem sebagai tersangka adalah proyek pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek antara 2019-2022. Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia meskipun tawaran serupa sebelumnya telah ditolak oleh menteri pendidikan era sebelumnya, Muhadjir Effendy. Proses pengadaan diduga tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara.

Kasus pengadaan Chromebook ini menyoroti sejumlah masalah, antara lain spesifikasi perangkat yang dinilai rendah, distribusi yang tidak merata, serta ketidaksesuaian dengan kondisi daerah yang memiliki keterbatasan akses internet. Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk memajukan pendidikan tersebut kini menjadi perkara hukum yang melibatkan mantan menteri yang dahulu mencanangkannya. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here