Jabaran.id – Saat inspeksi mendadak atau Sidak ke Pasar Sukatani Kecamatan Tapos, Kamis, 13 Maret 2025, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menemukan sejumlah minyak goreng kemasan berlabel MinyaKita tak sesuai takaran. Tak hanya itu, ia juga mendapati produk ilegal.
Chandra mengungkapkan, bahwa sidak yang dilakukan bersama TNI-Polri ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Dari sidak tadi yang sudah kami lakukan, disini kami juga tadi membawa UPT meteorologi untuk melakukan pengukuran. Kemudian kami beli beberapa sampel MinyaKita di sini dari pedagang,” katsambungnya

“Ternyata kami menemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” sambungnya.
Chandra menjelaskan, produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 terkait metrologi. Disitu tidak dicantumkan ukuran atau volumenya.
“Kemudian setelah kami ukur secara langsung di lokasi, ternyata yang satu volumenya hanya 700 mili tidak sampai 1 liter. Yang kedua volumenya 800 mili tidak sampai 1 liter,” terang Chandra.
Pasangan Supian Suri pada Pilkada 2024 Depok ini juga menyebut, temuan ini didapat dari 2 produsen berbeda, berasal dari Tanggerang dan Bekasi.
Kemudian fakta yang ketiga, ternyata MinyaKita ini semua dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000 sampai Rp19.000.
“Padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp15.700. Ini juga menjadi perhatian serius dari kami untuk mungkin mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar, koordinasi dengan kepala UPT-UPT pasar yang ada untuk memastikan harga MinyaKita ini harus dijual sesuai dengan HET,” tegas Chandra.
“Nah, oleh karenanya dari temuan-temuan yang tadi kami temukan di lapangan, ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres Metro Depok,” timpalnya lagi.
Terkait hal itu, sejumlah barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh tim Polres Metro Kota Depok.
Selain itu, ditemukan juga minyak dalam botol kemasan yang diduga kuat, palsu karena tidak sesuai dengan standar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Jadi memang ternyata disini masih beredar MinyaKita yang BPOM-nya palsu, terus tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Chandra.
Selain Pasar Sukatani, Chandra berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah UPT pasar lainnya yang ada di Kota Depok.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras berjanji, pihaknya akan segera menyelidiki temuan ini.
“Ya tentu kita akan lakukan penyelidikan dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Saat ini, Abdul Waras mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Jadi ini terlalu dini kalau kita menyampaikan, nanti dari hasil yang disebutin Pak Wakil tadi, sesuai dengan takaran, CV yang mana saja yang nanti akan kita sampaikan,” ucap Kapolres Metro Depok.