HomeEkonomiDiskon Pajak untuk yang Beli Rumah di 2024, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Diskon Pajak untuk yang Beli Rumah di 2024, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jabaran.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar telah berlaku sejak 13 Februari 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemberian insentif PPN DTP bertujuan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong daya beli properti masyarakat. Menurutnya, transaksi properti memiliki efek pengganda yang signifikan terhadap sektor ekonomi lainnya, seperti tenaga kerja dan perdagangan material bahan bangunan.

“Pemerintah berharap perpanjangan insentif ini akan meningkatkan aktivitas transaksi properti yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi dalam siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Dwi menjelaskan bahwa insentif PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 6 miliar, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP karena melebihi batas harga. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 5 miliar, mereka akan mendapat insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp 2 miliar.

“Artinya, PPN DTP sebesar 11% dari Rp 2 miliar, atau sekitar Rp 220 juta,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, insentif PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100% dari DPP. Sedangkan untuk penyerahan dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah 50% dari DPP.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan sekali oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Insentif hanya diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlaku untuk pembayaran dengan skema cicilan, asalkan pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum tanggal 1 September 2023. Syarat lainnya adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun setelah penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor terkait lainnya,” tambah Dwi. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here