Jabaran.id – Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), secara gencar melanjutkan komitmennya dalam membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan. Upaya strategis ini tidak hanya berfokus pada penanganan teknis di lapangan, tetapi juga pada pembinaan generasi muda melalui institusi pendidikan. Langkah ini diwujudkan dalam bentuk sosialisasi yang menyasar sekolah-sekolah, salah satunya di SMPN 16 Depok.
Penanggungjawab Sekolah Hijau di SMPN 16 Depok, Reni Kusdini, menyambut positif inisiatif dari DLHK Kota Depok tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan kepada para siswa.

“Sosialisasi peningkatan kesadaran terhadap lingkungan hidup berkelanjutan oleh DLHK Kota Depok adalah langkah yang sangat tepat,” ujar Reni Kusdini.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang diberikan tidak hanya sekadar teori, tetapi juga praktik nyata yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah dan rumah.
“Melalui edukasi ini, kami berharap dapat membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dimulai dari hal-hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya dan memilahnya dengan benar,” jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, Tenaga Verifikasi dan Pengolahan Data di DLHK Kota Depok, Septi Fatimatus Zahro, memaparkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari sumbernya, yaitu dari setiap rumah tangga. Pemilahan di hulu merupakan kunci kesuksesan seluruh proses daur ulang dan pengurangan timbunan sampah di tempat pembuangan akhir.
“Pengolahan sampah dimulai dari rumah untuk memilah sampah, kemudian pengolahan, dan dilanjutkan dengan pengangkutan,” jelas Septi.
Septi kemudian membeberkan kategori sampah yang harus dipisahkan oleh masyarakat. Kategori sampah terbagi menjadi organik, anorganik, residu, dan B3 bahan berbahaya beracun. Sampah organik, yang berasal dari sisa makanan atau tumbuhan, dapat diolah menjadi kompos. Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam, dapat didaur ulang. Sementara sampah residu adalah jenis sampah yang belum memiliki nilai daur ulang dan harus ditangani secara khusus.
“Kategori terakhir, B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mencakup limbah seperti baterai, lampu neon, dan elektronik rusak yang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan,” paparnya. (*)
