HomeEkbisDPRD dan Pemkot Bandung Sepakat: Pembangunan Harus Berpihak pada Warga

DPRD dan Pemkot Bandung Sepakat: Pembangunan Harus Berpihak pada Warga

Jabaran.id,- BANDUNG — DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. Hal itu ditandai dengan disahkannya tiga peraturan daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda tersebut dinilai strategis karena memperkuat aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan tiga perda ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

- Advertisement -

Salah satu perda yang disahkan mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban para pengembang untuk menyerahkan fasilitas publik — seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase — kepada pemerintah kota. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.

Selain itu, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi ini tak hanya menyoroti aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren agar mampu berkontribusi terhadap pembangunan kota.

Sementara itu, Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Aturan ini diharapkan memperkuat nilai moderasi beragama serta mendorong kolaborasi lintas komunitas.

Ketiga perda yang disetujui secara aklamasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan Kota Bandung yang inklusif, tertib, dan berkeadilan.Usai penetapan perda, DPRD Kota Bandung juga membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 sebagai tanda selesainya pembahasan tahap pertama tahun ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutur Asep.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Setiap fraksi menyampaikan catatan strategis agar pembahasan regulasi ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here