HomeJabarDPRD Kota Bandung Bahas Raperda PSU Perumahan, Tegaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan...

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PSU Perumahan, Tegaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan untuk Warga

Jabaran.id, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin keberlangsungan PSU di lingkungan perumahan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.
Rapat pembahasan Raperda dipimpin oleh Ketua Pansus 7, Juniarso Ridwan. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk menyesuaikan pengaturan PSU perumahan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan tata ruang dan pembangunan perumahan nasional.

“Raperda ini dibutuhkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang ada di atasnya. Kita butuh arah rencana PSU yang terukur, pasti, dan sejalan dengan kebijakan pembangunan perumahan secara nasional dan lokal,” ujar Juniarso dalam rapat pembahasan di Gedung DPRD Kota Bandung.

Lebih lanjut, Juniarso menjelaskan bahwa pembahasan juga mencakup aspek teknis penyelenggaraan pembangunan kawasan perumahan. Ini meliputi tahapan perencanaan tapak atau siteplan, tata letak fasilitas, ukuran luas prasarana, serta jadwal pelaksanaan hingga waktu penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin pengaturan ini jelas, mulai dari perencanaan siteplan, letak, ukuran, sampai waktu penyerahan PSU. Semuanya harus terdokumentasi dan sesuai aturan,” tuturnya.

Selain aspek teknis pembangunan, Raperda ini juga mengatur mekanisme perizinan dan pengawasan. Hal ini termasuk pengaturan mengenai prosedur monitoring dan evaluasi selama proses pembangunan, serta langkah penyelesaian jika terdapat ketidaksesuaian antara rencana tapak dan pelaksanaan di lapangan.

“Kami bahas secara rinci tata cara perizinan, mekanisme pengawasan, dan solusi jika terjadi pelanggaran. Termasuk pembentukan tim evaluasi serta penentuan waktu penyerahan PSU,” ungkap Juniarso.

Menurut Juniarso, Raperda ini menjadi sangat penting karena selama ini terdapat banyak permasalahan terkait PSU di perumahan-perumahan yang sudah dibangun. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah pengembang yang tidak bertanggung jawab, bahkan sudah tidak bisa dihubungi atau dalam kondisi pailit, sementara kondisi PSU di lapangan tidak layak dan belum diserahkan ke pemerintah daerah.

“Kita ingin ada kepastian hukum, agar pengembang bertanggung jawab. Kita juga harus menjamin bahwa masyarakat sebagai penghuni perumahan mendapatkan hak mereka atas PSU yang layak,” tegasnya.

- Advertisement -
Raperda juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman dalam kawasan perumahan, yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

“Dengan adanya perda, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, bukan hanya imbauan,” lanjutnya.

Terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Raperda, Juniarso menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administratif. Bentuk sanksinya antara lain berupa denda dan pencabutan izin usaha bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau pengembang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif. Bisa berupa denda sampai pencabutan izin. Ini penting, karena selama ini banyak pengembang bermasalah dan sulit dilacak,” katanya.

Juniarso juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki kaitan erat dengan kebutuhan untuk memutakhirkan aspek administrasi dan memberikan arahan legal yang lebih jelas. Raperda ini diharapkan menjadi rujukan operasional yang kuat bagi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas terkait penyediaan dan penyerahan PSU.

“Kita ingin agar Raperda ini bisa jadi acuan yang jelas bagi dinas dan stakeholder terkait. Tidak ada lagi multitafsir. Kita arahkan agar proses penyerahan PSU berjalan lancar, tidak terkatung-katung,” tegasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap seluruh proses pembangunan hingga penyerahan PSU dapat berjalan secara sistematis, akuntabel, dan tuntas. Dengan begitu, masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan akan mendapatkan layanan fasilitas umum yang layak, dan pemerintah pun memiliki kewenangan yang sah dalam mengelola sarana publik tersebut.
“Pada akhirnya, perda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai masalah klasik terkait PSU di perumahan. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan tata kelola kawasan hunian yang lebih baik di Kota Bandung,” pungkas Juniarso.(*)

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here