HomeJabarDPRD Kota Depok Buka Suara Soal Penggusuran Kios Pasar Cisalak: Pedagang Jadi...

DPRD Kota Depok Buka Suara Soal Penggusuran Kios Pasar Cisalak: Pedagang Jadi Korban Janji Manis Pengembang

Jabaran.id – Ratusan pedagang di sekitar kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok menjadi pihak yang paling terpukul usai 350 kios mereka ditertibkan petugas gabungan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, Edi Sitorus, menyebut para pedagang sejatinya adalah korban dari ketidakjelasan status hukum dan klaim sepihak pengembang, PT Piranti Harum Lestari (PT PHL).

Menurut Edi Sitorus, selama bertahun-tahun, para pedagang rutin membayar uang sewa tempat yang fluktuatif hingga Rp400.000 per bulan kepada PT PHL.

Namun, di balik pembayaran rutin tersebut, pengembang diduga tidak memiliki izin resmi pengelolaan pasar dan nekat memungut uang dari lahan yang secara sah telah diputus pengadilan sebagai aset milik pemerintah daerah.

- Advertisement -

Edi Sitorus yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kota Depok ini mengungkapkan, kerugian terbesar justru ditanggung warga kecil yang menggantungkan mata pencahariannya di pasar tersebut, karena ketidakpahaman mereka atas legalitas lahan.

“Yang kasihan ini sekarang adalah masyarakat. Harusnya masyarakat komplainnya ke PT PHL karena mereka sewanya ke PT PHL itu para pedagang. PT Piranti melakukan kegiatan untuk pengelolaan pasar itu tidak punya izin, sementara dalam pelaksanaannya dia mengambil retribusi, itu kan sebetulnya enggak boleh, itu pungli,” tegas Edi Sitorus di kawasan Tapos , Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia membeberkan, sengkarut ini berakar dari perjanjian kerja sama berskema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT PHL dengan Pemerintah Kabupaten Bogor sekitar 30 hingga 40 tahun lalu. Perusahaan pengembang berkewajiban menyediakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang nantinya diserahkan menjadi aset daerah setelah masa kontrak 20 tahun selesai.

sayangnya, buruknya tata kelola administrasi di masa lalu dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk terus menguasai lahan di Pasar Cisalak meski masa kerja sama telah lama berakhir.

Namun, lanjut Edi Sitorus, PT PHL tetap menarik pungutan dari pedagang, sampai akhirnya Pemkot Depok mengambil langkah tegas menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dan menerjunkan 240 personel Satpol PP, TNI-Polri, hingga Kejaksaan untuk menertibkan kawasan tersebut.

“Jadi ini yang menjadi masalah adalah pengakuan PT Piranti yang tidak jelas. Administrasinya dulu kurang bagus, akhirnya sekarang masih diakui oleh mereka. Padahal ini sudah putus bahwa itu milik pemerintah, jadi akhirnya yang korban masyarakat,” ucap Edi Sitorus.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here