Jabaran.id – Proses eksekusi lahan di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok diwarnai protes dari sejumlah warga yang mengaku pemilik lahan, Kamis, 30 Januari 2025.
Mereka mengadang sejumlah alat berat juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok lantaran tidak terima warung dan perkebunannya diratakan dengan tanah. Adapun eksekusi ini dilakukan karena sengketa lahan dimenangkan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ya Allah buktikan kebesaranMu. Allah Maha Besar pasti menolong yang lemah,” teriak Husen sambil menangis ketika warung tempatnya berjualan nasi dirobohkan dengan alat berat.
Ia mengklaim, bahwa ini merupakan tanah warisan orang tua yang telah menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1950.
Tangis Husen semakin menjadi lantaran pihaknya mengaku tak pernah diajak berdialog oleh Pengadilan Negeri Depok.
“Ini tanah saya sendiri, surat ada. Boro-boro (diajak ngobrol),” tuturnya.
Kesedihan juga dirasakan Marfuah, istri Husen. Dia merasa jadi korban permainan mafia tanah.
“Bapak Presiden Pak Prabowo hari ini saya terindas oleh PN Depok. Saya asli orang sini, saya dari warisan orang tua saya, dari pohon karet masih ada,” ujarnya berlinang air mata.
Marfuah mengaku, pihaknya tidak pernah menjalani proses peradilan atas kasus ini.
“Pengadilan belum pernah manggil saya sama sekali. Saya sangat kaget tahu-tahunya warung dibongkar tanpa kompromi. Pak presiden tolong,” tuturnya.
Dirinya mengklaim, memiliki surat keputusan kepala inspeksi agraria atau SK Kinag sebagai dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
Sementara itu, Juru sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengungkapkan, bahwa eksekusi di lahan tersebut telah sesuai dengan penetapan hakim.
“Pertama, saya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Pada intinya, berdasarkan amar keputusan Pengadilan Negeri Depok sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal,” katanya.
Ketika disinggung soal adanya upaya penolakan eksekusi, Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melalui prosedur.
“Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik,” jelasnya.
Menurut Kurnia, mereka yang protes hanya pengguna objek bukan pemilik sah.
“Dia sebagai pengguna objek saja. Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik,” tuturnya.
Adapun luas lahan yang dieksekusi mencapai sekira 6,3 hektar.