Jabaran.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 95 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang pendidikan SD hingga SMP per tanggal 29 April. Hampir seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengawas, proktor, atau penyelia di satuan pendidikan, bukan oleh para peserta ujian.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan TKA di seluruh Indonesia. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tindakan mengunggah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA.
“Realitas lapangan kami sampaikan secara terbuka bahwa memang masih ada tantangan, pelanggaran. Yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang mengunggah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA,” kata Toni dalam kegiatan Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Komplek Alam Sutera, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis sore.
Toni menjelaskan bahwa motif di balik pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan upaya mempengaruhi jalannya ujian. “Motifnya cuma mencari eksis saja tidak memengaruhi ke pelaksanaan ujian,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirincikan oleh Kemendikdasmen, pelanggaran pada jenjang SMP tercatat sebanyak 35 kasus. Rinciannya meliputi pelanggaran melakukan siaran langsung (live) di TikTok sebanyak 7 kasus, merokok sebanyak 1 kasus, mengunggah video di Facebook sebanyak 3 kasus, mengunggah foto di Facebook sebanyak 8 kasus, melakukan siaran langsung di Youtube sebanyak 7 kasus, mengunggah video di Instagram sebanyak 1 kasus, mengunggah video di Youtube sebanyak 7 kasus, dan mengunggah video di TikTok sebanyak 1 kasus.
Sementara pada pelaksanaan TKA jenjang pendidikan SD, pihaknya menerima laporan temuan pelanggaran yang jumlahnya lebih besar, yaitu 60 kasus. Toni merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari pelanggaran mengunggah foto TKA di Facebook sebanyak 22 kasus, mengunggah foto di Threads sebanyak 19 kasus, melakukan siaran langsung di TikTok sebanyak 2 kasus, melakukan siaran langsung di Youtube sebanyak 9 kasus, mengunggah video di TikTok sebanyak 3 kasus, serta mengunggah video di Youtube sebanyak 5 kasus.
Menariknya, dari total 95 pelanggaran yang terdata, hanya satu pelanggaran yang dilakukan oleh murid sebagai peserta TKA. Toni mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses investigasi oleh tim Inspektorat Jenderal.
“Kecurangan 1 siswa di jenjang SMP di Kalimantan Timur. Hasilnya masih diinvestigasi. Pelanggarannya kami belum tahu apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, berat, sedang belum ditentukan masih menunggu hasil investigasi dari Irjen,” ujar Toni. (*)
