HomeNewsHasbullah Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Sawangan Depok

Hasbullah Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Sawangan Depok

Jabaran.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2025, di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini menjabarkan sejumlah program DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sebelumnya kan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah), sekarang diganti jadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah dan baru terlaksana di bulan Oktober, kegiatan ini untuk penguatan komunikasi juga dalam melaksanakan tugas dan fungsi legislatif,” kata Hasbullah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2025, di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu, 11 Oktober 2025. Foto : Arzaquna

Menurut Hasbullah, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

- Advertisement -

Dodi menjelaskan, baik kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Pengawasan Pemda memiliki dasar hukum yang kuat.

Adapun dasar hukum Sosialisasi Perda antara lain:

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

• UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.

• Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara dasar hukum untuk kegiatan Pengawasan Pemda diatur dalam:

• UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang menegaskan kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan.

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Hasbullah menambahkan, dalam pelaksanaan Sosper, anggota DPRD biasanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun dalam kegiatan Pengawasan Pemda, pendekatannya kini bersifat kelembagaan.

“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD hadir mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Bagi masyarakat, yang datang adalah DPRD Jawa Barat, bukan perorangan,” jelasnya.

Fungsi pengawasan tersebut mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dengan demikian, pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap program-program prioritas, tidak terbatas pada tugas dan fungsi masing-masing komisi,” ucap Hasbullah.

TERBARU

spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here