Jabaran.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat H.M. Hasbullah Rahmad mengingatkan warga bahwa di Jawa Barat ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal tersebut diungkapkan Hasbullah saat sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat, 20 Juni 2025.
Hasbullah menjelaskan, Perda ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah Jawa Barat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat memperoleh akses keadilan yang setara.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum,” kata Hasbullah.
Menurut Hasbullah, materi sosialisasi ini sangat penting disampaikan dan diinformasikan kepada masyarakat, karena untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat tidak mampu terhadap bantuan hukum, terutama melalui Peraturan Daerah (Perda) dan kerjasama dengan berbagai lembaga bantuan hukum.
“Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai bentuk bantuan hukum yang tersedia, mekanisme pengajuan, dan organisasi yang dapat memberikan bantuan,” tutur Hasbullah.
Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII di Kota Depok dan Bekasi ini menegaskan seluruh masyarakat Jawa Barat, termasuk Kota Depok mempunyai hak mendapatkan bantuan hukum dengan kategori warga tidak mampu atau miskin.
“Perda ini dapat dimanfaatkan bagi warga yang membutuhkan pendampingan maupun ada persoalan tentang hukum,” tukas Hasbullah.
Hasbullah yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat ini menegaskan masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau ke kantor OBH yang terakreditasi.
“Mereka perlu melampirkan dokumen terkait perkara dan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti,” ucap Hasbullah.
