Jabaran.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad mengungkapkan pada 2026 sebanyak 1 juta pekerja informal di Jawa Barat mendapatkan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, ia meminta pemerintah daerah mendata dan menyosialisasikan program tersebut.
Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan pemerintah kabupaten/ kota bekerja sama dalam membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2026, di Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat, 23 Januari 2026.

Hasbullah menjelaskan agenda ini tentang program pengawasan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026 serta yang ada di Depok.
“Yang kedua saya memberikan informasi bahwa kebijakan Pak Gubernur (Jawa Barat) tahun 2026,” ujar Hasbullah.
Hasbullah mengatakan pada agenda tersebut masyarakat berharap agar prioritas pembangunan Jawa Barat pada pembangunan infrastruktur jalan dengan meng-hotmix ulang dan menambah penerangan jalan umum (PJU).
“Kita berharap drainasenya dapat ditangani, karena di beberapa titik kan masih banjir, yang kedua SMK Negeri 3 Depok juga butuh perluasan lahan untuk memberikan saya rampung dengan ruang kelas yang cukup masyarakat,” kata Hasbullah.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pembangunan underpass Citayam dapat direalisasikan. Menurut Hasbullah, proyek tersebut tergantung pada pembebasan lahan dari Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
“Baru peran provinsi (Jawa Barat) untuk pembangunan fisiknya,” tutur Hasbullah.
Pada 2026 pun, politikus senior PAN yang mengabdi sebagai wakil rakyat sejak 1999 ini menjelaskan, Gubernur Jawa Barat ingin mengcover masyarakat pekerjaan informal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Se-Jawa Barat kan 1 juta orang, nah 500 ribu akan ditanggung provinsi dan 500 ribu sisanya ditanggung renteng oleh 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat,” terang Hasbullah.
Hasbullah meminta agar program tersebut dapat ditangkap pemerintah daerah (Pemda) dengan menyosialisasikan dan mendata pekerjaan informal yang ada.
“Misal di Depok, kita dapat kuota berapa dan disosialisasikan ke 11 kecamatan, berapa orang warga Depok yang pekerja informal dan harus kita usulkan melalui BPJS ketenagakerjaan,” jelas Hasbullah.
“Tahun lalu kan sudah ada datanya 1 juta pekerja informal, tapi kan harus di update pemerintah daerah, apakah itu sudah di update atau belum, kita kan enggak tahu, itu kan harus ter sosialisasi dan terdata dengan baik,” imbuhnya.
Hasbullah menegaskan, pemberian asuransi bagi tenaga informal bertujuan agar mereka mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
“Beberapa pekerja informal yang menerima asuransi tersebut, di antaranya sopir, tenaga kebersihan, kuli bangunan, pemulung, asisten rumah tangga, serta seniman,” ucap Hasbullah.
