Jabaran.id – Program Universal Health Coverage atau UHC di Kota Depok dipastikan tetap berlanjut pada 2026 meskipun mengalami penyesuaian skema. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis menghadapi keterlambatan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan berarti penghentian layanan kesehatan gratis. Pemerintah daerah justru memfokuskan UHC agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“UHC tidak dihapus. Program ini diarahkan untuk warga miskin, terutama yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 5,” ujar Hasbullah Rahmad, Senin (5/1/2026).
Selama ini, pembiayaan UHC dilakukan melalui skema berbagi antara Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat, dengan porsi 60 persen dari kota dan 40 persen dari provinsi. Total anggaran yang dibutuhkan hampir menyentuh Rp100 miliar per tahun. Namun, tertundanya TKD—yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun di tingkat provinsi dan sekitar Rp300–400 miliar untuk Depok—membuat skema tersebut dinilai tidak lagi realistis.
Dewan dari daerah pemilihan Kota Depok dan Bekasi ini mengungkapkan, sebagai solusi, Pemkot Depok mengalihkan pendekatan UHC dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk membayar iuran BPJS secara mandiri. Sementara itu, pekerja formal tetap ditanggung perusahaan, dan pekerja informal mendapat perlindungan melalui program BPJS yang dibiayai oleh pemerintah provinsi.
“Dengan skema ini, APBD kota tidak menanggung beban berlebihan. Intervensi pemerintah difokuskan pada warga miskin yang belum terlindungi oleh program kesehatan apa pun,” ungkap Hasbullah.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut menjaga keberlangsungan layanan kesehatan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. Dalam skema terbaru, UHC berfungsi sebagai perlindungan terakhir bagi warga yang belum terjangkau BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk membayar premi BPJS bagi sekitar satu juta pekerja informal. Langkah ini memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia meskipun subsidi UHC dipersempit.
“Jika semua dibebankan ke UHC, keuangan daerah bisa terguncang. Pembagian peran ini membuat layanan tetap berjalan dan anggaran lebih terkendali,” katanya.
Hasbullah Rahmad yang mengabdi sebagai wakil rakyat sejak 1999 ini menilai kebijakan Pemkot Depok sebagai langkah adaptif di tengah tekanan fiskal nasional. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data penerima manfaat agar program UHC benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Data penerima dari desil 1 sampai 5 harus transparan. Kejelasan data akan meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan manfaat UHC dirasakan secara nyata,” pungkasnya.
