HomeJabarHasbullah Sosper Pedoman Layanan Kepemudaan di Sukmajaya Depok, Ini Tujuannya
spot_img

Hasbullah Sosper Pedoman Layanan Kepemudaan di Sukmajaya Depok, Ini Tujuannya

Jabaran.id, Depok – Dorong pemuda berdaya dalam pembangunan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Kepemudaan di RT. 1 RW. 1 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin (14/8/2023).

Hasbullah menerangkan maksud dan tujuan sebagaimana pasal 3, yakni pedoman pelayanan kepemudaan dimaksudkan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda.

“Agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggungjawab dalam pembangunan daerah provinsi saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab dan hak pemuda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasbullah.

Adapun tujuan dari Perda ini, lanjut Hasbullah, yakni penyelenggaraan oengembangan dan perwujudan potensi pemuda, perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab.

- Advertisement -

“Kemudian pembinaan pemuda dam perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu,” papar Hasbullah.

Sementara pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan pemberdataan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan serta pelopor pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di daerah provinsi.

“Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakterisitis pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab dan ksatria serta memilikinsifat kritia, idealis, inovatif, progreaif, dinamis, reformis dan futuristik,” ujar Hasbullah.

Selanjutnya, sambung dewan dari Dapil Jawa Barat VIII ( Kota Depok – Kota Bekasi ) ini pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalisme.

“Kemudian meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah provinsi, bangsa dan negara,” lanjut Hasbullah.

Sedangkan terkait strategi, sosok yang digadang-gadangkan bakal maju pada pilkada 2024 Depok ini menerangkan hal tersebut tertuang pada pasal 8 sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a, yakni kompetensi dan apresiasi pemuda, peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki.

“Memberikan kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas dan berorganisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian, Hasbullah menambahkan, strategi yang dimaksud pada pasal 7 huruf b, yakni peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda, pendampingan pemuda, perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan.

“Dan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya,” ucap Hasbullah. (*)

TERBARU

spot_img
spot_img

POPULER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here