Jabaran.id – Saat bertugas di Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera tak hanya menjalankan tugas sebagai jaksa penuntut umum. Ia juga dikenal aktif merangkul dan membina sejumlah mantan terpidana kasus kejahatan siber, yang sebagian besar masih berusia muda.
Alih-alih memperlakukan mereka semata sebagai mantan pelaku kejahatan, Alfa memilih mendekati dengan cara edukatif dan pembinaan kewirausahaan. Ia mendorong mereka membentuk komunitas legal, belajar keamanan siber secara positif, dan bahkan mulai berwirausaha
“Saya percaya anak-anak ini punya potensi besar. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya hukuman,” ujarnya.

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Kini, jaksa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah itu baru saja menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta, setelah dinyatakan lulus ujian akhir disertasi pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan predikat A (memuaskan).
Disertasinya membahas tentang penguatan peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana berbasis keadilan restoratif, khususnya bagi pelaku dengan disabilitas mental dan/atau intelektual.
Ujian Dihadiri Dua Profesor Eks Jaksa Agung Muda
Ujian akhir disertasi Alfa dera dihadiri sejumlah penguji dari kalangan akademisi dan praktisi senior. Dua di antaranya merupakan penguji eksternal yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda, yakni Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH., MH., Prof. Dr. Widyo Pramono, SH., MH.
Disertasinya dibimbing oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum., advokat senior yang juga menjabat Rektor Universitas Jayabaya.
Soroti Pembaruan Makna Penuntutan
Dalam paparannya, Alfa mengkritisi bahwa KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1981) masih memaknai penuntutan secara sempit, terbatas pada pelimpahan perkara dan pemberkasan.
Padahal, menurut Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penuntutan dimulai sejak tahap penyidikan. Artinya, jaksa seharusnya bisa lebih terlibat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk melalui pendekatan restoratif.
“Peran jaksa perlu diperluas sebagai pengendali perkara. Bukan sekadar penuntut, tapi juga fasilitator keadilan, terutama bagi pelaku yang masuk kategori rentan,” terang Alfa.
Tangani Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Berat
Di lapangan, Alfa juga terlibat dalam sejumlah penindakan strategis. Saat menjabat di Kejari Lampung Tengah, ia memimpin penangkapan dua buronan kasus korupsi:
1. Endang – kasus korupsi dana Bank BRI
2. Awalludin – perkara pengadaan logistik Bawaslu Pilpres 2009
Sebelumnya, di Depok, ia juga menangani kasus-kasus pembunuhan berencana dan beberapa kali mengajukan tuntutan pidana mati.
Antara Pembinaan, Hukum dan Kemanusiaan
Kini, melalui gelar doktor yang telah diraih, Alfa Dera berharap gagasannya mengenai reformasi peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana dapat ikut memperkuat sistem peradilan yang lebih restoratif dan inklusif.
“Gagasan hukum bukan hanya soal teori, tapi juga harus bisa menyentuh praktik dan sisi kemanusiaan,” tutupnya.
