Jabaran.id, Depok – Masyarakat Kota Depok diajak untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Ajakan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda.
Dalam program ini memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu,” katanya seperti dikutip, Jumat (4/10/2024).
Adapun, lanjut Yosep, beberapa program yang ditawarkan seperti, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.
Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok,” jelasnya.
Dengan demikian, Yosep menuturkan, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, jadi hal itu bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.
Selain itu, Yosep juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.
“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store,” tutupnya.*