Jabaran.id – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang diketahui meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya. Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi telah memanggil dan memerintahkan Inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang dinilai melanggar Surat Edaran larangan permintaan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa ini.
Insiden ini bermula ketika Ade Endang Saripudin selaku Kades Klapanunggal mengirimkan surat permohonan THR kepada beberapa perusahaan di wilayahnya. Yang menjadi sorotan, surat tersebut menggunakan kop resmi Pemerintah Desa Klapanunggal dan memuat rincian anggaran yang cukup detail. Dalam dokumen tersebut tercantum berbagai pos pengeluaran seperti:
– Bingkisan 200 paket senilai Rp30 juta
– Uang saku THR 200 amplop sebesar Rp100 juta
– Kain sarung 200 paket dengan anggaran Rp20 juta
– Konsumsi 200 paket seharga Rp5 juta
– Honor penceramah dan pembaca ayat suci Al Quran masing-masing Rp1,5 juta
– Sewa pengeras suara Rp2 juta
– Biaya tak terduga Rp5 juta
Total permintaan dana mencapai Rp165 juta yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan halalbihalal dengan mengundang berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung mengambil langkah tegas. “Sudah kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegas Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis lalu.
Tidak berhenti di situ, Bupati juga telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa tindakan Kades Klapanunggal ini jelas melanggar Surat Edaran Bupati nomor 005/SE/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang larangan permintaan THR bagi seluruh ASN dan perangkat desa di Kabupaten Bogor.
“Secara eksplisit di dalamnya disebutkan larangan bagi ASN atau perangkat desa yang melayani masyarakat untuk melakukan permintaan THR,” jelas Ajat.
Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini sedang menyusun langkah hukum yang tepat terhadap Kades Klapanunggal. Tindakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah di mata masyarakat dan dunia usaha.
Kasus ini menjadi penting karena terjadi menjelang hari raya Idul Fitri, dimana tradisi pemberian THR seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik tidak terpuji seperti ini, terutama yang melibatkan penggunaan fasilitas negara. (*)